Skip to content

Welcome To Our Website

www.spesialisperizinan.web.id

About Us

PT Riztama Tera Konsultindo

Pengurusan Perizinan
Pengurusan PBG
Pengurusan Izin Lingkungan
pengurusan Andalalin
pengurusan Damkar
about us
about us ke 2

Spesialis Perizinan adalah sahabat bagi anda di bidang perizinan gedung, arsitektur dan tata lingkungan. Kami membantu meliputi berbagai aspek perizinan, mulai dari perencanaan dan pengajuan izin hingga pemenuhan regulasi dan persyaratan lingkungan. Spesialis Perizinan adalah sahabat anda yang siap membantu dalam memperoleh PBG dan SLF dengan cepat dan mudah. Segera bergabung dan konsultasikan ke kami.

Icon label

Proses Cepat & Tepat

Pengurusan perizinan dilakukan secara efisien dan sesuai prosedur sehingga membantu mempercepat proses terbitnya dokumen.

Icon label

Tim Profesional & Berpengalaman

Didukung oleh tim yang memahami regulasi dan prosedur perizinan bangunan secara tepat dan terpercaya.

Icon label

Pendampingan Hingga Dokumen Terbit

Kami mendampingi proses pengurusan izin dari awal hingga dokumen resmi diterbitkan oleh instansi terkait.

Icon label

Update Regulasi Terbaru

Selalu mengikuti perkembangan peraturan terbaru agar proses perizinan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Layanan PT Riztama Tera Konsultindo

www.spesialisperizinan.web.id

Spesialis Perizinan Bangunan & Legalitas Properti Terpercaya di Indonesia
Pengurusan Perizinan

Layanan pengurusan perizinan mencakup berbagai kebutuhan legalitas yang wajib dipenuhi sebelum menjalankan kegiatan pembangunan maupun operasional usaha. Kami membantu klien dalam proses administrasi, penyusunan dokumen, pengajuan ke instansi terkait, hingga izin resmi diterbitkan

 

Tim kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi pemerintah daerah maupun pusat, sehingga klien terhindar dari kendala hukum, sanksi administratif, atau penghentian kegiatan usaha. Dengan pendampingan profesional, proses yang biasanya rumit menjadi lebih mudah, cepat, dan terstruktur.

Pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

PBG merupakan persetujuan resmi dari pemerintah yang wajib dimiliki sebelum mendirikan, mengubah, memperluas, atau merawat bangunan gedung. PBG menggantikan sistem IMB lama dan memiliki standar teknis yang lebih detail.

 

More
Pengurusan Izin Lingkungan

Izin lingkungan merupakan dokumen wajib bagi kegiatan usaha atau pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dokumen ini dapat berupa UKL-UPL atau dokumen lain sesuai dengan skala dan jenis usaha.

 

More
Pengurusan Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas)

Andalalin adalah studi yang dilakukan untuk menilai dampak suatu bangunan atau kegiatan usaha terhadap kondisi lalu lintas di sekitarnya. Dokumen ini wajib untuk proyek tertentu seperti gedung komersial, perumahan skala besar, pusat perbelanjaan, dan fasilitas publik.

 

More
Pengurusan Damkar

Persetujuan dari dinas pemadam kebakaran diperlukan untuk memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan kebakaran. Hal ini penting khususnya untuk bangunan komersial, industri, gedung bertingkat, dan fasilitas umum.

 

More

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah Sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi yang dinilai berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai prasyarat untuk dapat dimanfaatkan. Sertifikat Laik Fungsi harus dimiliki untuk setiap bangunan gedung, sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan/ digunakan. SLF diterbitkan dengan masa berlaku 5 Tahun untuk bangunan umum dan 10 Tahun untuk bangunan rumah tinggal. Sebelum masa berlaku SLF habis, maka harus diajukan kembali permohonan perpanjangan SLF, dengan dilengkapi laporan hasil pengkajian bangunan gedung (yang harus dibuat oleh pengkaji yang memiliki Sertifikat Keahlian Ahli (SKA)/ Izin Pelaku Teknis Bangunan

Aturan Undang-Undang terkait SLF

  • UU 18/1999 menjadi UU No. 2/2017: Jasa Konstruksi
  • UU 28/2002: Bangunan Gedung
  • UU 4/1997: Penyandang Cacat
  • PP 16/2021: Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  • PP 36/2005: Peraturan Pelaksanaan UU BG
  • Peraturan Daerah Tentang Sertifikat Laik Fungsi
  • Permen PU: 29/PRT/M/07: Persyaratan Teknis BG
  • Permen PU: 25/PRT/M/07: SLF BG
  • Permen PU: 25/PRT/M/08: RISP Kebakaran
  • Permen PU: 26/PRT/M/08: Persyaratan Teknik Kebakaran
  • Permen PU: 30/PRT/M/17: Persyaratan Kemudahan BG
  • Permen PU: 27/PRT/M/2018: Sertifikat Laik Fungsi BG
  • Persyaratan umum listrik: PUIL 2011 Persyaratan umum instalasi listrik
  • Permen LH: 12 Tahun 2009: Tentang Pemanfaatan Air hujan

Dokumen yang diperlukan untuk kajian SLF adalah:

Persyaratan Administrasi :
  1. Fotocopy KTP pemilik bangunan gedung;
  2. Fotocopy akta pendirian /akta perubahan badan usaha dan fotocopy KTP penanggung jawabbadan usaha;
  3. Fotocopy IMB dilengkapi dengan lampiran gambar IMB yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  4. Fotocopy bukti penguasaan dan pemilikan tanah;
  5. Dokumentasi/foto bangunan gedung;
Persyaratan Administrasi :
  1. As Built Draw, sekurang-kurangnya terdiri dari:
    • Arsitektur
    • Struktur;
    • Mekanikal, Elketrikal dan Plumbing;
  2. Pedoman pengoperasian dan pemeliharaan/perawatan bangunan gedung;
  3. Data peralatan dan perlengkapan mekanikal dan elektrikal;
  4. Rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah/Dinas yang membidangi lingkungan hidup, perhubungan, pemadam kebakaran, keselamatan dan kesehatan kerja.
  5. Kajian Peil Banjir
  6. Kajian Andalalin
  7. Kajian Amdal/UKL-UPL